THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 05 Juni 2011

ASURANSI JIWA UNIT LINKED & SYARIAH

Polis Asuransi Jiwa Unit Linked

Adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut.
Polis ini dimulai di Inggris tahun 1957 dan berkembang pesat diseluruh dunia termasuk Indonesia sejak 1990.

Risiko
Polis asuransi jiwa unit linked memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk memilih jenis investasi serta fleksibilitas untuk memindahkan dana setiap saat. Tujuannya untuk mendapat hasil investasi yang leebih baik serta dapat mengatasi inflasi.
Karakteristik
Walaupun spesifikasi polis asuransi jiwa unit linked bervariasi tetapi prinsip kerjanya sama. Pada dasarnya karakteristik semua bentuk polis asuransi jiwa unit linked sbb:
1. Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan
2. Harga unit diumumkan secara berkala.
3. Metode I menggunakan harga unit tunggal (single price)
Dana pemegang polis = jumlah unit x harga unit
4. Metode ke ii menggunakan 2 harga yaitu harga jual dan harga beli.
Harga jual adalah harga yang diprgunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk mnghitung unit polis pada saat premi dibayar sementara Harga beli adalah harga yang dipergunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menghargai unit jika pemegang polis ingin mengambil tunai polis trsebut. Harga beli umumnya lebih rendah dari harga jual
5. Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
6. Elemen produksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
7. Nilai tunai ditntukan oleh kinerja investasi dari asset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentesikan oleh harga unit dari dana investasinya, biasanya tidak digaransi.
8. Pemegang polis umunya dapat menambah dana kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.

Jenis Dana Unit Linked di Indonesia
Adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan olh pembeli program unit linked.Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi perusahaan.
Dana ini biasanya diinvestasikan dalam berbagai instrument investasi untuk memastikan diversifikasi dana, misalnya:

1. Dana saham → dana yang konsentrasi investasinya di saham yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok.
2. Dana pendapatan tetap atau obligasi → diinvestasikan dalam obligasi Negara, perusahaan, dan bentuk instrument pendapatan tetap.
3. Dana tunai
4. Dana reksadana
5. Dana campuran → suatu kumpulan asset yang biasanya terdiri dari proporsi saham yang tinggi dan proporsi pendapatan tetap yang rendah
Kriteria penempatan dana unit linked diatur oleh peraturan pemerintah dengan tujuan keamanan dana pemegang polis. Jika perusahaan asuransi menawarkan lebih dari satu dana kepada pemegang polis, umumnya akan terdapat fasilitas pengalihan dana.
Jenis Polis Unit Linked
1. Polis unit linked premi tunggal → sejumlah premi dibayar oleh trtanggung terlebih dahulu seblum proteksi asuransi dimulai.
2. Polis unit linked premi berkala → dibayar secara berkala dalam jangka waktu tetap

Perbandingan Dengan Polis Tradisiona
1. Resiko investasi
Pada polis asuransi jiwa unit linked, nilai unit secara langsung merefleksikan nilai asset dana yang bersangkutan dan nilai ini berfluktuasi mengikuti kinerja investasi tersebut. Dengan demikian, manfaat dan resiko pemegang polis secara langsung ditanggung oleh pemegang polis.
2. Transparansi
Pada saat memformulasikan premi polis asuransi jiwa tradisional, pemegang piolis tidak mengetahui dengan pasti pengalokasian premi untuk membayar berbagai biaya seperti administrasi dan biaya mortalita sebaliknya cara kerja polis asuransi jiwa unit linked lebih transparan. Pemegang polis dapat melihat pengalokasian premi untuk berbagai biaya
3. Premi
Premi polis asuransi jiwa tradisional tanpa pembagian keuntungan ditetapkan dan tertera dalam polis berbentuk nilai sejumlah uang, baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis secara sepihak tidak dapat merubah kondisinya.
4. Manfaat meninggal
Pada saat tertanggung meninggal dunia, polis tanpa pembagian keuntungan membayarkan jumlah uang pertanggungan dengan jumlah tetap dikurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman tersebut.
Polis dengan pembagian keuntungan memberikan manfaat meninggal dengan jumlah tetap ditambah bonus yang diakumulasikan sampai pada saat tertanggung meninggal dikurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman.
5. Hasil Investasi
Tradisional → hasil investasi berdasarkan jumlah bonus yang diumumkan
Unit linked → secara langsung dikaitkan dengan kinerja dana yang dikelola, tergantung keahlian manajer investasi dan kondisi pasar.
6. Nilai tunai
Pilihan menambah premi (top-up)
Fasilitas ini tidak ada di jenis polis asuransi jiwa tradisional dengan atau tanpa pemabagian keuntungan sementara unit linked ada.
7. Peraturan investasi
Di Indonesia, perusahaan asuransi harus memisahkan dana unit linked dalam neraca keuangan. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada polis asuransi jiwa tyradisiona. Unit linked diperbolehkan.
Perbandingan Dengan Reksadana
Polis asuransi jiwa unit linked hanya dijual kepada individu ataupunkepada perorangan sedang reksadana dijual baik kepada individu ataupun kepada perusahaan
Manfaaat
1. Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
2. Likuiditas
3. Keahlian dan modal investasi
Polis premi tunggal
1. Biaya polis, untuk menutupi biaya administrasi penerbitan polis.
2. Biaya administrasi dan mortalita, untuk menutup biaya awal polis dan mortalita sehingga besarnya tergantung dari usia masuk
Polis premi berkala
1. Premi yang tidak dialokasikan , biaya yang terbesar dikanakn pada premi yang tidak dialokasikan untuk membeli unit
2. Biaya asuransi, dikenakan untuk menutup biaya mortalita
3. Biaya polis, dikaenakan untuk menutup biaya yang dikeluarkan dalam mengelola polis
4. Biaya penebusan, dibebankan dengan mengurangi nilai unit pada saat polis ditebus dan berlaku untuk semua polis dengan pengalokasian yang sama.


ASURANSI JIWA SYARIAH
Memiliki tujuan yang sama dengan asuransi jiwa modern yaitu pengelolaan atau penanggulangan resiko, yang membedakan hanya cara pengelolannya.
Prinsip Syariah
1. Prinsip hukum
Hokum islam mempunyai tujuan ganda yaitu kepntingan spiritual dan kebaikan social.
2. Transaksi atau kontrak
Kontrak adalah ikatan untuk mengadakan hubungan yang syah antara beberapa pihak. Sayarat
a. Kelayakan secara hokum orang yang mengadakannya yaitu kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban dan kemampuan untuk menggunakan hak serta menunaikan kewajiban itu.
b. Kelayakan pokok masalah yaitu pokok masalah ada, dapat diserahkan, tertentu dan diketahui oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak, serta boleh secara hokum islam
c. Persetujuan merupakan inti sebuah kontrak
Kontra asuransi tidak sah menurut islam jika tidak bebas dari
1. Gharar, factor ketidakpastian dalam kontrak asuransi
2. Matsir, adanya spekulasi, judi atau untung-untungan
3. Riba, praktek pengayaan diri dengan cara tidak benar
4. Haram, transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang agam islam
5. Bathil, transaksi harus bebas dari perbuatan illegal, kecurangan dan penipuan
Latar bel;akang
Dilatarbelakangi oleh kebutuhan pokok yang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama dan pakar ekonomi islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip hokum islam

Kaidah pokok
1. Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al’mudharabah, untuk tujuan komersial, akad tabarru untuk segi resiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah diamanahkan sebelumnya
2. Dana yang disetor oleh peserta tetap menjadi peserta baik secara individu maupun kolektif.
3. Prtofolipo investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram, misalnya riba.
4. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan al’mudharabah
5. Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hokum yang berfungsi mengawasi manajemen
Manfaat:
Manfaatnya bias digunakan siapa saja yang berminat , saling menguntungkan serta humanis